Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran lahir dengan empat pilar utama, yaitu angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
" name="description"> Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran lahir dengan empat pilar utama, yaitu angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim." name="twitter:description"> Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran lahir dengan empat pilar utama, yaitu angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim." property="og:description" />