Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran lahir dengan empat pilar utama, yaitu angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.

" name="description"> Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran lahir dengan empat pilar utama, yaitu angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.

" name="twitter:description"> Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran lahir dengan empat pilar utama, yaitu angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.

" property="og:description" /> Peningkatan Kinerja Pelabuhan Komersil Aceh

return generateBeritaTerkait();