Banda Aceh - Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa Pemerintah Pusat telah melimpahkan kewenangan dalam hal penerimaan Pajak Bumi dan Bangu" name="description">
Banda Aceh - Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa Pemerintah Pusat telah melimpahkan kewenangan dalam hal penerimaan Pajak Bumi dan Bangu" name="twitter:description">
Banda Aceh - Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa Pemerintah Pusat telah melimpahkan kewenangan dalam hal penerimaan Pajak Bumi dan Bangu" property="og:description" />
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Pekotaan (PBB P2) Berlaku Sejak 1 Januari 2014