Banda Aceh - Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa Pemerintah Pusat telah melimpahkan kewenangan dalam hal  penerimaan Pajak Bumi dan Bangu" name="description"> Banda Aceh - Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa Pemerintah Pusat telah melimpahkan kewenangan dalam hal  penerimaan Pajak Bumi dan Bangu" name="twitter:description"> Banda Aceh - Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa Pemerintah Pusat telah melimpahkan kewenangan dalam hal  penerimaan Pajak Bumi dan Bangu" property="og:description" /> Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Pekotaan (PBB P2) Berlaku Sejak 1 Januari 2014

return generateBeritaTerkait();